Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Magetan
Rutan Kelas IIB Magetan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Kelas IIB Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kumpulkan Narapidana Pindahan, Kasubsi Yantah Berikan Penekanan terkait Hak dan Kewajiban

26 Januari 2023   17:30 Diperbarui: 26 Januari 2023   17:27 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi terkait Hak dan Kewajiban. Foto : Humas Rutan Magetan 

MAGETAN -- Dalam sebulan terakhir terdapat beberapa narapidana dari berbagai lapas dan Rutan di Jawa Timur yang di pindahkan ke Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim. Agar mereka mengerti hak-haknya serta kewajiban yang harus dijalani, Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rudi Erwanto di dampingi Staff Yantah Kusmanto dan Supriyanto Handoko menggelar Sosialisasi pada Kamis (26/1/2023)

35 orang Narapidana pindahan dikumpulkan di aula Rutan untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Mengawali arahannya, Kasubsi Yantah menyampaikan informasi bahwa sesuai dengan Kepmenkumham terbaru, pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan covid-19 diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto beserta Staff Pelayanan Tahanan. Foto : Humas Rutan Magetan 
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto beserta Staff Pelayanan Tahanan. Foto : Humas Rutan Magetan 

"Entah di UPT sebelumnya sudah diinfokan atau belum. disini saya sampaikan Kembali bahwa Sesuai dengan isi Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 disebutkan pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 diperpanjang hingga enam bulan ke depan, yaitu sampai tanggal 30 Juni 2023. Peraturan ini hanya berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal tersebut," jelas Rudi.

Kasubsi Yantah juga menjelaskan bahwa terkait tata cara pemberian Asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 tetap merujuk pada Permenkumham Nomor 43 tahun 2021. Karena belum ada perubahan tentang syarat dan ketentuan dalam pemberian Asimilasi pada Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Selain itu, Narapidana yang di berikan sosialisasi kali ini juga mendapatkan informasi terkait hak-hak yang bisa mereka dapatkan dan kewajiban yang harus dijalani. "Hak seperti pemberian makanan sehat dan layak, hak mendapat remisi, hak mengurus proses integrasi dam layanan kesehatan akan diberikan oleh Rutan Magetan secara gratis, Namun juga perlu diingat, bahwa disetiap ada hak pasti juga ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalian harus mematuhi semua peraturan yang ada di Rutan. Jangan hanya menuntut haknya saja", tegas Kasubsi Yantah. (Humas Rutan Magetan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun