MAGETAN - Pakaian Dinas adalah pakaian dan kelengkapan yang harus dimiliki dan digunakan oleh setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas. Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara, sehingga penggunaannya perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.
Menindaklanjuti turunnya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenkumham, Biro Umum Sekjen Kemenkumham bermaksud melaksanakan pengadaan pakaian dinas baru TA 2023 secara terpusat.
Seluruh pegawai Kemenkumham diminta melakukan pengukuran secara mandiri (assessment mandiri pakaian dinas). Untuk itu, Sekretariat Jenderal menggelar sosialisasi Assessment mandiri pakaian dinas secara virtual pada Kamis (12/01/2022). Jajaran Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti sosialisasi tersebut dari Aula Rutan.
Kepala Biro Umum Anak Agung Gde Krisna sebagai pembicara utama menjelaskan bahwa pengadaan pakaian dinas secara terpusat bertujuan untuk menjamin keseragaman pakaian dinas Pegawai Kemenkumham di seluruh Indonesia. "Pengadaan pakaian dinas terpusat maksud dan tujuannya agar pakaian dinas benar-benar sama sesuai dengan ketentuan, bukan berdasarkan persepsi belaka," ujanya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Umum juga menjelaskan sistem pengadaan pakaian dinas kali ini. "Pakaian dinas yang diadakan adalah pakaian dinas I dan II. dimulai dari Assessment mandiri pengukuran pakaian dinas, sampai komplain pengembalian. Pengukuran bisa dilakukan secara mandiri dan juga bisa dikoordinasi di UPT masing -- masing," terangnya. (Humas Rutan Magetan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H