Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Magetan
Rutan Kelas IIB Magetan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Kelas IIB Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kumpulkan Seluruh Warga Binaan, Rutan Magetan Sosialisasikan Kepmenkumham Terbaru

2 Januari 2023   12:27 Diperbarui: 2 Januari 2023   12:36 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Sosialisasi di lapangan Rutan Magetan. Foto : Humas Rutan Magetan 

MAGETAN - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan khususnya pada pemenuhan hak-hak narapidana, Senin Pagi (2/1/2023) setelah Apel Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Kegiatan Sosialisasi terkait Kepmenkumham terbaru. Bertempat di lapangan Rutan, seluruh Narapidana dikumpulkan untuk menerima sosialisasi yang langsung disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto beserta Kasubsi Pengelolaan Aris Handoko dan staf pelayanan tahanan, Kusmanto.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto. Foto : Humas Rutan Magetan 
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto. Foto : Humas Rutan Magetan 

Pada Sosialisasi tersebut, Kasubsi Pelayanan Tahanan menyampaikan bahwa sesuai dengan Kepmenkumham terbaru, pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan covid-19 diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

"Terdapat berita Bahagia, bahwasanya Sesuai dengan isi Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 disebutkan pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 diperpanjang hingga enam bulan ke depan, yaitu sampai tanggal 30 Juni 2022. Peraturan ini diberlakukan bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal tersebut," Jelas Rudi Erwanto

Selain itu, Rudi Erwanto juga menjelaskan bahwa terkait tata cara pemberian Asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 tetap merujuk pada Permenkumham Nomor 43 tahun 2021. Karena belum ada perubahan tentang syarat dan ketentuan dalam pemberian Asimilasi pada Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Kegiatan Sosialisasi di lapangan Rutan Magetan. Foto : Humas Rutan Magetan 
Kegiatan Sosialisasi di lapangan Rutan Magetan. Foto : Humas Rutan Magetan 

Di akhir kegiatan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Erwanto menyampaikan bahwa Rutan Magetan melalui subsi pelayanan tahanan terus berkomitmen dalam memenuhi hak-hak narapidana termasuk hak remisi, asimilasi dan integrasi. Serta juga mengingatkan kepada para narapidana untuk dapat berkoordinasi langsung ke subsi pelayanan tahanan apabila terdapat masalah dalam proses pemenuhan hak-hak tersebut. (Humas Rutan Magetan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun