Kebumen- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah penuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam hal mengikuti pemilihan umum sesuai dengan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Bertempat di Masjid At Taubah Rutan Kelas IIB Kebumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen memberikan sosialisasi terkait terkait syarat pemilih, jenis surat suara hingga tata cara mencoblos pasangan capres dan cawapres maupun calon anggota legislatif dari tingkat pusat hingga kabupaten.
Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Melalui Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, Anas Syaefudin mengucapkan terima kasih atas kesediaan KPU Kebumen untuk melakukan sosialiasi tahapan pemilu terhadap puluhan Warga Binaan. Menurutnya, sosialisasi ini dapat memberikan edukasi kepada Warga Binaan mengenai mekanisme dan prosedur pemilu sehingga saat pelaksanaannya nanti hak pilih Warga Binaan dapat tersalurkan dengan baik.
"Tentunya dengan adanya pelaksanaan sosialisasi ini, Warga Binaan setidaknya bisa mengetahui  bagaimanan alur dan tata cara pemilu yang benar. Jadi, kami ucapkan terima kasih kepada KPU Kebumen yang sudah mau bekerja sama dalam mengupayakan hak pilih warga binaan dalam pemilu nanti," Ungkapnya. (HumasKebumen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H