Mohon tunggu...
Rutan Kebumen Channel
Rutan Kebumen Channel Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Menulis merupakan hobi dan sebuah kewajiban wkwk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Siap Dukung Pemilu yang Bersih dan Berkualitas, Kemenkumham Jawa Tengah Kukuhkan Satgas Netralitas dan PPNPN

29 Januari 2024   11:19 Diperbarui: 29 Januari 2024   11:37 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siap Dukung Pemilu Yang Bersih dan Berkualitas,Kemenkumham Jawa Tengah Kukuhkan Satgas Netralitas dan PPNPN

Semarang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.Setelah menggaungkan komitmen melalui Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, Kemenkumham Jateng kini mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN dan PPNPN, Senin (29/01).

Pengukuhan berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto. Selain itu kegiatan pengukuhan tersebut juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Jawa Tengah secara virtual. Rutan Kelas IIB Kebumen menjadi salah satu UPT yang mengikuti kegiatan tersebut.

Pengukuhan dimulai dengan disematkannya hand badge Satgas Netralitas ASN di lengan kiri masing-masing anggota dan mengucapkan kata-kata pengukuhan.

Kakanwil Tejo mengatakan, pengukuhan ini merupakan langkah konkret Kemenkumham Jateng untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik.

Dimana, kata Tejo, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dibutuhkan ASN yang netral terhadap segala bentuk kegiatan politik, tidak terintervensi, tidak memihak dengan kubu politik manapun, serta bebas dari segala jenis tuntutan politik.

"Pemilu sudah didepan mata , dan menyikapi tahun politik, saya mengajak Saudara sekalian harus menyikapinya dengan smart dan Bijak," tegas Tejo dalam sambutannya.

"ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, tidak berpihak, tidak boleh ikut berkampanye".

"Sebagai seorang ASN harus mampu bersikap netral dan tetap bekerja secara profesional," imbuhnya.

Sebagai informasi, pembentukan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jateng Nomor W.13-166.KP.05.02 Tahun 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun