Kebumen- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah laksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna pengangkatan Tahanan Pendamping (Tamping), Sabtu (26/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di depan ruang Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kebumen tersebut dihadiri oleh Ketua TIM, Sekretaris TPP dan anggota TPP seperti Kepala Pengamanan Rutan Kebumen, Komandan Jaga, Petugas Dapur, Petugas Pembinaan, serta beberapa anggota lainnya.
Dalam agenda tersebut, Anas Syaefudin Kepala Subsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Kebumen yang merupakan Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) mengatakan bahwa sidang hari ini adalah sidang untuk penentuan  Tamping Dapur dan Tamping Kebersihan.
"Kalian yang hadir disini, yang diusulkan untuk diangkat menjadi Tamping artinya kalian dipercaya oleh petugas. Jaga kepercayaan itu! Laksanakan tugas yang diberikan dengan baik." Tegas Anas.
Dalam sidang tersebut, warga binaan diberi penjelasan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas, yaitu memenuhi syarat substansi tpp dan administrasi sebelum diangkat menjadi tamping.
Setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari Tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Rutan. Kasubsi Pelayanan Tahanan,Anas Syaefudin, selaku ketua TPP berharap agar warga binaan yang diangkat sebagai Tamping tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggung jawab untuk mentaati aturan agar tetap bersikap baik, menjaga kepercayaan, bekerja dengan baik, menjauhi miras, sambil menunggu proses pengajuan integrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H