Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen ikuti Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di lingkungan Kemenkumham. Kegiatan ini berpusat di Aula Oemar Senoadji Lt.18 Gedung Ditjen Imigrasi dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham khususnya Rutan Kebumen secara virtual, Senin (12/6/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan usai Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, mengatakan peraturan itu untuk meminimalisasi dan meningkatkan efektivitas pemberantasan terjadinya pungutan liar ( pungli) di Indonesia.
"Pungli memberikan dampak kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah. Selain itu, mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi," ucapnya.
Dalam kesempatan itu pula Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan, bahwa perilaku korupsi dalam hal ini pungutan liar tidak akan pernah ada habisnya, sehingga diperlukan Compliance Role, Consultative Role, Coordination Role dan Corrective Role.
Dalam hal Compliance Role, Andap menegaskan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk mengajak jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar.
"Compliance role sebagai pimpinan bagaimana mengajak satu kesatuan jajaranya tidak melakukan pungli", ucap Andap.
Selain itu, proses pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum harus terus dilakukan. Dalam hal pencegahan, Andap mengungkapkan hal ini telah dilakukan salah satunya dalam tahap rekrutmen calon taruna Poltekim dan Poltekip Tahun Anggaran 2023.
"Petugasnya, disamping menandatangani untuk komitmen moral, pakta integritas, kita buat disana. Prevention better than cure, kira kira seperti itu. Terus kita tanamkan mencegah. Ada budaya malu disana yang coba kita kembangkan," tutur Andap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H