Mohon tunggu...
Rutan Kebumen Channel
Rutan Kebumen Channel Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Menulis merupakan hobi dan sebuah kewajiban wkwk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Orang Notaris Cuti, Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik Penggantinya

24 Mei 2023   07:58 Diperbarui: 24 Mei 2023   08:07 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah 5 (lima) orang Notaris Pengganti, Selasa (23/05).

Kegiatan di gelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah dan berlangsung cukup singkat.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap kelima orang tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikan cuti kepada lima orang Notaris yang digantikan atas dasar Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Sebagaimana diketahui, menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris mempunyai hak cuti.

Cuti Notaris ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Maka dari itu, selama menjalankan cutinya, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.

Kehadiran Notaris Pengganti dalam lembaga kenotariatan sangat membantu notaris-notaris di Indonesia dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pembuat akta.

Tidak hanya Notaris saja yang merasa dibantu, tetapi juga masyarakat, karena kegiatan yang berkaitan dengan akta atau hal lainnya tidak terganggu pada saat seorang Notaris berhalangan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.

Memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan Notaris Pengganti untuk patuh pada Peraturan Perundang-undangan yang ada.

"Kami harapkan saudara selalu menaati semua aturan yang berlaku. Di samping Undang-undang yang berkenaan dengan Jabatan Notaris juga harus menaati Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku," katanya memberikan arahan.

"Tentu kita berdoa dan berharap, kita semua dalam melaksanakan tugas tidak melanggar aturan. Jangan sampai tugas yang dilaksanakan itu melanggar peraturan yang ada, apalagi melanggar hukum pidana," imbuhnya.

Yuspahruddin menegaskan hal tersebut karena menurutnya masih banyak Notaris yang terseret dalam pemeriksaan Kepolisian sehubungan dengan adanya potensi pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun