Mohon tunggu...
Rutan Kebumen Channel
Rutan Kebumen Channel Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Menulis merupakan hobi dan sebuah kewajiban wkwk

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hari Pertama Pesantren Kilat, WBP Rutan Kebumen Diajarkan Ilmu Tajwid dan Hafalan Al-Qur'an

30 Maret 2023   09:50 Diperbarui: 30 Maret 2023   10:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebumen- Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen, selama bulan Ramadhan 1444 H mengikuti kegiatan pesantren kilat di dalam Rutan. Program tersebut adalah untuk mengentaskan buta huruf Al Quran dikalangan warga binaan.

Bekerjasama dengan Fakultas Syariah, Ushuluddin dan Dakwah IAINU Kebumen, WBP Rutan Kelas IIB Kebumen mengikuti kegiatan pesantren kilat dengan antusias. Materi pertama yang disampaikan oleh mahasiswa dan mahasiswi IAINU Kebumen Rabu, (29/03) adalah mengenai Tajwid dan Hafalan Al-Qur'an.

Bulan Ramdhan biasanya digunakan oleh banyak orang untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahuwata'ala. Salah satu ibadah yang memiliki derajat yang tinggi adalah membaca Al Quran. Bulan Ramadhan juga dikenal sebagai bulan Al Quran dan momen ini bisa digunakan oleh banyak kalangan untuk mentadaburi dan mempelajarinya. Hal itu seperti yang dilakukan oleh warga binaan Rutan Kelas IIB Kebumen, yang kini berstatus sebagai santri pesantren kilat yang digelar oleh Rutan Kebumen bekerjasama dengan IAINU Kebumen.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 10 hari dan setiap harinya akan ada materi yang berbeda. Selain itu pengisi kegiatan pesantren kilat ini tidak hanya mahasiswa tetapi juga dosen dari IAINU Kebumen ikut memberikan materi.

Anas Syaefudin, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan mengatakan pihaknya merasa senang dengan diadakannya kegiatan pesantren kilat ini, serta tujuan dari pesantren kilat ini selain untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas keimanan dari warga binaan, kegiatan ini juga bagian dari Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang berdasarkan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"Kegiatan pesantren kilat ini merupakan bagian dari program Revitalisasi Penyelenggaraaan Pemasyarakatan guna meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat risiko Narapidana" Ujarnya.

sumber:humasrumen
sumber:humasrumen

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun