KEBUMEN- Dalam perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik, Mahkamah Agung RI membuat sebuah Inovasi berbentuk aplikasi website bernama e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu). Aplikasi ini akan mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Rutan, dan Posbakkum.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen menjadi salah satu satuan kerja yang mengikuti Sosialisasi Aplikasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kebumen, Jum'at (24/09).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, R Agung Aribowo, SH. Dan diikuti oleh  aparat penegak hukum di daerah Kebumen yaitu Polres Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen, Rutan Kebumen dan Posbakkum.
Dalam sambutannya tersebut Agung mengatakan aplikasi ini mempermudah pekerjaan kita terkait pertukaran data dan pengelolaan dokumen perkara pidana.
"Di era digital saat ini kita dituntut untuk melek teknologi dalam hal pekerjaan, aplikasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya kontak langsung atau tatap muka yang bisa menimbulkan hal lainnya" Ujar Agung.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kebumen serta diteruskan training atau uji coba aplikasi oleh tim TI dari Pengadilan Negeri Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut menu aplikasi e-Berpadu yang digunakan antara Rutan Kelas IIB Kebumen dengan Pengadilan Negeri Kebumen adalah menu izin besuk tahanan serta e pembantaran. (HumasRumen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H