Mohon tunggu...
Rutan Kebumen Channel
Rutan Kebumen Channel Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Menulis merupakan hobi dan sebuah kewajiban wkwk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ikuti Sosialisasi Aplikasi 3AS Survey Online IPK dan IKM, Karutan Kebumen Konsisten Lakukan Survey Pada Masyarakat

21 September 2022   08:41 Diperbarui: 21 September 2022   08:44 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebumen- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen Ikuti Sosialisasi Pemutahiran Aplikasi 3as Survei Online IPK-IKM. Acara ini diikuti oleh BalitbangKumham dan seluruh Kanwil Se Indonesia. Dalam kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan dari Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid HAM , seluruh Kepala UPT dan Pejabat Struktural serta Operator 3AS diseluruh UPT Kemenkumham yang diikuti secara daring/ online.

"Hasil dari Survey 3AS ini diolah oleh analis kebijakan untuk mnghasilkan indeks pelayanan, pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan survey 3AS dan survey paling lambat diterima pada tanggal 31 Desember 2022" ujar Syariffudin.

Dalam kegiatan ini disampaikan materi pembaharuan 3AS yang di jelaskan oleh Bapak Miftah Afian tentang perubahan terhadap materi Aplikasi 3AS seperti kebijakan survei yaitu tata cara melakukan survei, penggunaan Wifi kantor, Jumlah responden Hukum dan HAM , Periode Survei dan Fiture aplikasi 3AS.

Penyampaian materi terkait dengan monitoring dan evaluasi oleh Bapak Willy Wibowo yang menjelaskan tentang tiga poin yaitu Monev Survei 2022, Temuan Teknis Survei. Sebelum memasuki sesi tanya jawab terdapat masukan dan evaluasi dari Ibu Yahya (Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM) yang pada intinya mengingatkan bahwa survei harus dilakukan secara rutin setiap bulan.

Kepala Rutan Kebumen Halasson Sinaga berkomitmen untuk terus melakukan survey utamanya kepada masyarakat terkait pelayanan yang diberikan oleh Rutan Kebumen.

"selain sebagai bahan evaluasi, kita juga bisa mengukur sejauh mana pelayanan yang telah kita berikan kepada masyarakat. Ini merupakan amanat dari undang-undang untuk kita melaporkan hasil survey, lewat Aplikasi 3AS semua jadi lebih mudah dan efektif " Ujar Halasson.(HumasRumen)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun