Magelang -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen beserta PPK, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa serta Pelaksana Anggaran Rutan Kebumen mengikuti Rangkaian kegiatan Pendampingan Pengisian/Pencatatan E-Tendering, E- Purchasing, Non E-Purchasing/E-Tendering, E-Kontrak dan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Aplikasi SPSE Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Kegiatan Yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Magelang tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman yang didampingi Ketua UKPBJ Setwil Jawa Tengah, Hazmi Saefi, Sabtu (17/09).
Ia mengatakan, pendampingan ini untuk mengakomodir keinginan Kemenkumham guna berkontribusi terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dimana sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Penyelenggara Negara diwajibkan untuk melakukan pembelanjaan Produk Dalam Negeri (PDN) minimal 40% dari total anggaran yang dikelola.
"Jadi, minimal 40% anggaran yang kita kelola, harus dibelanjakan untuk Produk Dalam Negeri," ujarnya menjelaskan.
"Dengan kebijakan ini, akhirnya bisa memberdayakan dan mengangkat Usaha Kecil dan UMKM menjadi lebih baik".
"Dan pastinya akan sangat membantu masyarakat dan pastinya akan berimplikasi pada percepatan pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.
Menurut Jusman, bila terlalu banyak belanja produk luar negeri itu, maka akan mempersulit perekonomian nasional dan memperkaya negara lain.
Kadivmin juga mengungkapkan, pendampingan secara langsung dimaksudkan agar hasil yang dicapai lebih optimal.
"Kalau by Phone atau virtual kadang-kadang tidak optimal. Kalau seperti ini, akan ada hasil yang nyata. Lebih maksimal apa yang disampaikan dan apa yang bisa diterima," ungkapnya