Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ratusan WBP Rutan Jepara Terima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri

10 April 2024   18:07 Diperbarui: 10 April 2024   18:11 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jepara -- hari Raya Idul Fitri disambut suka cita oleh semua umat Muslim di seluruh dunia. Tidak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Jepara dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Meski sedang menjalani masa pidana hari Raya Idul Fitri ini juga menjadi momentum bagi mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman yaitu remisi.


Pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri ini dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri di lapangan Rutan Jepara yang diberikan langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Rabu (10/04). Total ada 270 WBP yang beragama Islam namun hanya 253 menerima remisi khusus hari Raya Idul Fitri ini karena telah memenuhi syarat administratif.


Untuk rincian penerima remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2024 yaitu sebanyak 38 orang mendapatkan remisi sebesar 15 hari, 206 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, kemudian 8 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari serta satu orang mendapatkan remisi 2 bulan.


Untuk mendapatkan remisi para WBP harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi berjalan, Telah menjalani pidana Minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Idul Fitri Tahun 2024, Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.


Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim menyampaikan pemberian remisi ini merupakan hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Beliau berharap mereka yang mendapatkan remisi berperilaku baik selama menjalani masa pidana.


"WBP yang mendapatkan remisi merupakan WBP yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Semoga pemberian remisi bisa menjadi motivasi bagi yang lainnya untuk selalu berkelakuan baik" ujar beliau.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun