Jepara -- selama menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) para WBP memiliki beberapa hak yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh remisi dan integrasi.
Dalam rangka memenuhi hak tersebut, Rutan Jepara menggelar sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang terdiri dari ketua, sekretaris, anggota dan wali pemasyarakatan. Sidang yang digelar di aula Rutan Jepara, Kamis (21/03) membahas beberapa agenda. Salah satunya adalah hak-hak WBP. Yaitu integrasi dan remisi.
Menjelang hari Raya Idul Fitri, para WBP yang telah memenuhi syarat maka diusulkan untuk mendapatkan remisi khususu hari Raya Idul Fitri nanti. Total ada 253 WBPyang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Tahun hari Raya Idull Fitri Tahun 2024.
Selain remisi agenda tersebut juga membahas mengenai usulan integrasi, penempatan kerja WBP (tamping) dan juga ijin luar biasa.
Dalam pelaksanaan sidnag TPP di Rutan Jepara ini menggunakan sistem musyawarah untuk mufakat. Jadi melalui sidang TPP ini, dibahas apakah WBP yang diusulkan tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.
Hal tersebut disampakan oleh Ketua Sidang TPP yaitu Wahyu Kusriyono Qorim, bahwasanya sidang TPP ini merupakan musyawarah dari para anggota dan wali pemasyarakatan yang hadir. Jadi WBP yang disidangkan belum tentu diterima dan bisa jadi ditolak. Beliau juga menambahkan agar para WBP yang diusulkan baik itu remisi maupun integrasi untuk selalu menjaga sikap dan tingkah laku selama menjalani hukuman di Rutan Jepara.
"Para WBP yang sudah diusulkan harus selalu bersikap baik dan menaati peraturan yang ada di Rutan, karena jika melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan konsekuensinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H