Jepara- untuk memenuhi hak WBP seperti hak integrasi maupun remisi, Rutan Jepara menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jum'at (12/01).
Sidang ini digelar untuk membahas perkembangan pelaksanaan teknis pembinaan dan pembimbingan WBP sesuai pentahaapan proses pemasyarakatan. Sidang yang digelar di ruang rapat Rutan Jepara ini membahas beberapa agenda penting seperti usualn integrasi, usulan penempatan kerja WBP, usulan ijin berobat dan usulan pencabutan remisi serta keterlambatan administrasi.
Dalam sidang tersebut turut hadir Kepala Rutan Jepara, Ketua sidang TPP, sekretaris dan anggota serta wali pemasyarakatan.
Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim memberikan beberapa arahan penting mengenai pelaksanaan TPP di awal tahun 2024 tersebut.
"Saya berharap ke depannya pelaksanaan sidang TPP bisa lebih baik lagi dan dihadiri oleh banyak anggota maupun wali pemasyrakatan" ujar beliau.
Sedangkan ketua sidang TPP yaitu Wahyu Kusriyono Qorim berharap adanya sidang TPP ini pembinaan untuk WBP bisa berjalan dengan baik.
"Melalui sidang TPP yang dihadiri para wali pemasyarakatan ini ktia bisa menentukan apakah WBP yang bersangkutan sudah layak untuk mendapatkan hak-haknay atau belum" ujar beliau.
TPP mempunyai tugas pokok yang penting yaitu memberikan saran mengenai bentuk dan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan dlaam melaksanakan sistem pemasyarakatan, membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbigan serta meneriam keluhan dan pengaduan dari WBP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H