Jepara- dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jepara, hakim Pengadilan Negeri Jepara melakukan kunjungan ke Rutan Jepara, Senin (25/09).
Kedatangan hakim PN beserta tim dari Pengadilan Negeri Jepara disambut langsung oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan, Wahyu Kusriyono Qorim di ruang rapat Rutan Jepara.
Total ada 15 narapidana yang terdiri dari 13 WBP laku-laki dan 2 WBP perempuan. Hakim dan tim dari Pengadilan Negeri Jepara melakukan wawancara dan observasi terhadap kelima belas narapidana tersebut.
Kegiatan wasmat yang dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri Jepara bertujuan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Jepara dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP.
Selain itu juga untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk menyadarkan narapidana atas kesalahannya dapat tercapai. Sehingga narapidana bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana tersebut.
Kegiatan wasmat oleh Pengadilan Negeri Jepara ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya hakim dari pengadilan Negeri Jepara sudah melakukan kegiatan tersebut. Kegiatan ini dilakukan rutin dan berkala sebagai bentuk pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jepara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H