Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sebanyak 258 WBP Rutan Jepara, Mendapat Remisi Khusus, Satu Langsung Bebas

23 April 2023   13:14 Diperbarui: 23 April 2023   13:31 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: humas rutanjepara


Jepara- sebanyak 258 WBP yang telah berstatus Narapidana mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pemberian  remisi khusus ini dilaksanakan secara simbolis di ruang rapat, Sabtu (22/04).


Remisi khusus tersebut diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif yaitu telah menjalani masa pidana selama 6 bulan dan telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.


Remisi khusus hari Raya Idul Fitri tersebut diberikan langsung oleh Kepala Rutan Jepara, nasihul Hakim yang didampingi oleh Kepala Subsie Pelayanan Tahanan, Wahyu Kusriyono Qorim.


Kepala Rutan Jepara berharap pemberian remisi khusus ini bisa memberikan motivasi kepada Narapidana lainnya untuk selalu berkelakuan baik. Selain itu beliau juga menyebutkan bahwa remisi merupakan hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat. Jadi bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat berhak untuk mendapatkan remisi.


"Pemberian remisi khusus ini merupakan hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat dan tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis karena hal itu merupakan hak setiap warga binaan"ujar beliau.


Dari 258 tersebut sebanyak 256 orang mendapat RK I (Remisi Khusus sebagian) dengan rincian 50 orang mendapat remisi sebesar 15 hari, 196 orang mendapat 1 bulan, 9 orang mendapat 1 bulan 15 hari dan 1 orang lainnya mendapat remisi sebesar 2 bulan.


Sedangkan 2 orang lainnya mendapat RK II dengan jumlah remisi sebesar 1 bulan. Dari dua orang tersebut satu Narapidana langsung bebas dan bisa dipulangkan.


Diharapkan adanya pemberian remisi ini bisa memberikan motivasi kepada warga binaan lainnya untuk selalu berkelakuan baik dan menjadikan hukuman sebagai sebuah pembelajaran.


Sekedar informassi, sebanyak 6.746 Narapidana di Jawa Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun