Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sah, Empat Belas CPNS Rutan Jepara Resmi Menjadi PNS

15 Maret 2023   22:40 Diperbarui: 15 Maret 2023   22:54 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang- sebanyak empat belas (14) CPNS Rutan Jepara menngikuti pelantikan dan pengambilan sumpah PNS yang digelar di UTC Convention Hotel Semarang, Rabu (15/03).

Bersama dengan CPNS lainnya di lingkungan lain Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tampak wajah Bahagia dari raut wajah keempat belas pegawai Rutan Jepara tersebbut. Total ada 597 PNS yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin.

Dalam  sambutannya beliau memberikan beberapa pesan penting kepada para pegawai yang barru dilantik tersebut. Salah satunya adalah beliau mengajak untuk bekerja dengan berorientasi kepada pelayanan.

"Bersumpah untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang atau golongan itu sumpah yang luar biasa" imbuh beliau.

Kepala Rutan Jepara yang ikut menghadiri kegiatan tersebut juga memberikan pesan penting kepada para pegawainya. Beliau berharap para pegawia yang baru dilantik tersebut mampu bekerja dengan maksimal dan menjaga integritas serta mampu melayani dengan baik.

"Setelah resmi menyandang status PNS, saya harapkan kalian semua bekerja dengan optimal dan maksimal. Mampu menjaga integritas dan menerapkan nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)  Kemenkumham dalam menjalankan tuggas" ujar beliau saat ditemui setelah kegiatan.

Dari keempat belas CPNS Rutan Jepara, salah satunya mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional yaitu perawat. Sekedar informasi, ada 48 pejabat fungsional yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM  yang terdiri dari Dokter, Perawat, Pembimbing Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum, Analis Anggaran, Pemeriksa Keimigrasian dan Pranata Keuangan APBN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun