Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lima Tahanan Rutan Jepara Perdana Ikuti Sidang Tatap Muka Langsung di PN Jepara

21 Februari 2023   12:35 Diperbarui: 21 Februari 2023   12:37 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

INFO PAS- sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jepara, Rutan Jepara hari ini melaksanakan sidang secara tatap muka langsung, Selasa (21/02).

Pelaksanaan sidang tatap muka secara langsung tersebut dilaksanakan secra bertahap sebagai upaya uji coba setelah hampir dua tahun Covid-19. Selama Covid-19 berlangsung sidang untuk para tahanan dilakukan secara daring melalui video teleconference sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Total ada lima tahanan yang mengikuti sidang tatap muka secara langsung. Sedangkan sebagian masih dilaksanakan secara teleconference, karena masih terbatas.

Kelima tahanan tersebut dikawal oleh kepolisian dan kejaksaaan untuk menjaga kemanaan dan ketertiban agar pelaksanaan sidang dapat berjalan lancar.

Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim memantau langsung pelaksanaaan pengeluaran tahanan yang akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Jepara. beliau memastikan para tahanan yang sidang ke Pengadilan Negeri Jepara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Karena ini pertama kalinya setelah dua tahun, saya berharap para pegawai bisa melaksanakan dengan teliti dan sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP) yang berlaku. Terutama petugas P2U, harus benar-benar teliti dalam mengecek berkas-berkas para tahanan yang akan sidnag ke Pengadilan Negeri Jepara" ujar beliau.

Sebelumnya Kepala Rutan bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Jepara untuk membahas mengenai sidang tatap muka langsung.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun