Jepara- setelah hampir dua tahun adanya Covid-19 yang membuat segala kegiatan tidak bisa dilaksanakan secara langsung atau tatap muka termasuk sidang di Pengadilan untuk para tahanan. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 mengharuskan semua kegiatan harus dibatasi termasuk siding. Jadi selama Covid-19, sidang dilaksanakan secara online atau daring melalui teleconference.
Namun kegiatan pembatasan tersebut sepertinya perlahan mulai dihilangkan. Hal ini bisa terlihat dari berbagai aktivitas yang sudah mulai berjalan normal. Seperti sekolah, tempat wisata, bekerja dan aktivitas lainnya yang sudah berjalan seperti biasanya.
Hal tersebut juga berdampak pada kegiatan yang ada di Rutan Kelas IIb Jepara. Menjelang  adanya kegiatan yang dinormalkan Kembali, salah satunya adalah sidang untuk para tahanan. Untuk itu Karutan Jepara, Nasihul Hakim melakukan koordinasi dengan pejabat dari Kejaksaan Negeri Jepara yaitu Kasi Pidum, Fiqhi Abdillah Baswara, Senin (20/02).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Kepala Rutan Jepara. Kasi Pidum Jepara dan KEpala Rutan Jepara membahas mengenai pelaksanaan sidang yang akan dilaksanakan secara langsung seperti sebelum pandemi Covid-19.
Nasihul Hakim menyatakan bahwa pihaknya bersiap untuk melaksanakan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jepara. Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pengadilan dan juga kepolisian terkait dengan pelaksanaan sidang secara langsung nantinya.
"Kami dari Rutan Jepara akan melaksanakan sidang secara langsung sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku. Kami juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait akan pelaksanaan sidang secara langsung nanti berjalan dengan maksimal" ujar beliau.
Sebelumnya pada apel pagi, Karutan Jepara mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mempersiapkan diri karena akan diadakannya sidang secara langsung. Beliau mengingatkan agar seluruh jajarannya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan tahanan yang akan pergi sidang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H