Jepara- bertempat di pendopo kabupaten Jepara, petugas Rutan Jepara mengikuti Bimbingan Teknis penerapan E-Litigasi Percepatan Penyelesaian Perkara yang diadakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)- Officium Nobile Kabupaten Jepara.
Kegiatan tersebut dibuka oleh ketua pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) bapak Bambang Budiyanto. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan E-litigasi ini adalah untuk memudahkan proses peradilan bisa lebih murah mudah dan menjembatani kendala geografis.
Sebagai narasumber dalam kegiatan bimtek iniadalah Ketua Pengadilan Negeri Jepara Bapak Dr. Rightmen M.S Situmorang, S.H.,M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs. Hendi Rustandi,S.H.,M.Si.
Beliau menyampaikan bahwa e-litigasi ini akan membuat masyarakat atau pengguna layanan hukum bisa lebih muhah sehingga hasilnya bisa lebih efisien dan efektif.
"Melalui e-court atau e-litigasu ini maka diharapkan sistem peradilan bisa lebih terbuka dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan"ujar beliau.
E-Court merupakansebuah instrumen P
engadilan yang memberikan layanan bagi Pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan pemanggilan serta persidangan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan mengenai penggunaan sistem E-COURT mahkamah agung, dimana sistem tersebut bertujuan agar proses peradilan dapat berjalan lebih cepat,murah, dan dapat menjembatani masalah geografis,serta didasarkan pada percepatan  digitalisasi dan penggunaan IT.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Magister Ilmu Hukum UMK, Dekan Fakultas Syriah dan Hukum UNISNU Jepara, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, para advokat dan pengacara serta para mahasiswa dari beberapa universitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H