Jepara- sebagai salah satu pemenuhan hak warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Rutan Jepara memberikan sosialisasi terkait perpanjangan asimilasi, Senin (02/01). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di masjid At-Taubah.
Berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuain jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dna penanggulangan Covid-19.
Awalnya jangka waktu yang diberikan kepada Narapidana yang 2/3 masa pidananya hingga 31 Desember 2022 dan masa pidana bagi Anak, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2023.
Kabar tersebut tentu disambut Bahagia oleh WBP. Karena dengan diperpanjangnay program asimilasi ini, maka mereka bisa pulang lebih cepat. Tentu saja dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim menyampaikan bahwa program asimilasi di rumah diperpanjang. Untuk itu beliau menghimbau kepada para WBP yang memenuhi syarat, untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar segera bisa diurus oleh petugas.
Beliau juga menekankan program asimilasi di rumah ini gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Karena ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP untuk bisa mendapatkan asimilasi di rumah.
"Saya tekankan Kembali bahwa program asimilasi di rumah ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun, karena ini merupakan  hak kalian"  ujar beliau.
Sebelumnya, Karutan Jepara juga telah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada jajarannya saat apel pagi pegawai. Beliau berharap tidak ada pungutan liar dalam bentuk apapun terkait dengan program pemenuhan hak  WBP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H