Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Karutan Sosialisasikan Kepmenkumham Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 kepada Jajarannya

2 Januari 2023   11:33 Diperbarui: 2 Januari 2023   11:38 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jepara- menjadi pembina apel di awal tahun baru 2023 ini, Kepala Rutan Jepara mensosialisakian Kepmenkumham terbaru. Yaitu Kepmenkumham Nomor: M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022 kepada seluruh jajarannya.

Kepmenkumham ini tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dancuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Dalam Kepmenkumham terbaru ini penyesuaain waktu berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.

Terkait dengan Kepmenkumham terbaru tersebut, Karutan Jepara menekankan kepada jajarannya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku.

"Dalam memenuhi hak para Narapidana saya harap semua bisa mengikuti peraturan yang berlaku dan bekerja sesuai dengan SOP. Jangan sampai kita melakukan tindakan yang tidak dibenarkan. Sebagai pegawai kita harus bisa menjaga integritas kita" ujar beliau menekankan.

Selain itu beliau berharap agar pemenuhan hak-hak terhadap warga binaan dapat dipenuhi sesuai dengan standar yang berlaku. Beliau juga menyinggung mengenai peran wali pemasyarakatan sebagai penyambung antara WBP dengan petugas yang ada di Rutan Jepara. beliau berharap wali pemasyarakatan bisa berperan lebih maksimal dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun