Jepara -- sebagai bentuk dukungan untuk mengimplementasikan sistem peradian pidana terpadu berbasis Teknologi Informasi (TI), Rutan Jepara menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, Jum'at (30/12).
Aparat penegak hukum lainnya yang ikut terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama yaitu Pengadilan Negeri Jepara, Polres Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara. Panandatanganaan Perjanjian Kerjasama ini dalam rangka  untuk mendukung aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu).
Melalui aplikasu ini diharapkan akan mempermudah untuk memproses berkas-berkas yang diperlukan dari keempat instansi tersebut. Karena keempat instansi tersebut  saling berkaitan dan terhubung dalam penyelesaian tindak pidana.
Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim sangat mengapresiasi adanya Kerjasama tersebut. Menurutnya  aplikasi E-Berpadu akan mempermudah Rutan Jepara dalam mengakses berkas-berkas yang diperlukan. Jadi proses bisa lebih cepat dan lebih mudah serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Adanya aplikasi berbasis TI dalam hal ini adalah  E-Berpadu tentu akan sangat membantu proses penyelesaian tindak pidana secara cepat, transparan dan akuntabel' ujar beliau usai mengikuti acara tersebut.
Sebelumnya Ketua PN Jepara melakukan kunjungan ke Rutan Jepara untuk membahas mengenai perjanjian Kerja Sama tersebut.
Adanya perjanjian Kerjasama tersebut diharapkan system E-Berpadu tersebut bisa segera diterapkan dalam proses peradilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H