Jepara- tepat di hari besar Natal, tiga orang WBP yang beragama Nasrani menerima remisi khusus hari besar agama. Pemberian remisi khusus tersebut diberikan langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim secara simbolis di aula Rutan Jepara, Minggu (25/12).
Remisi khusus merupakan remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada para WBP di hari besar keagamaan sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Total ada lima orang WBP yang beragama Nasrani di Rutan Jepara, namun hanya tiga orang yang memenuhi syara untuk mendapatkan remisi khusus Natal tersebut.
Persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Jika salah satu persyaratan tersebut belum terpenuhi maka WBP yang bersangkutan belum bisa mendapatkan remisi.
Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Rutan Jepara yang didampingi oleh Ka. Subsie dan staf Pelayanan Tahanan serta anggota Polres Jepara yang ikut melakukan pengamanan.
Dalam upacara pemberitan remisi secara simbolis tersebut, Kepala Rutan Jepara berpesan kepada para WBP untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi kepada para Narapidana agar bisa terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Rutan Jepara", pesan beliau.
Remisi merupakan hak para Narapidana. Selama Narapidana tersebut memenuhi persyaratan maka remisi tersebut menjadi hak mereka. Pemberian remisi juga gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H