Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jelang Nataru, Petugas Rutan Jepara Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian

13 Desember 2022   10:41 Diperbarui: 13 Desember 2022   10:55 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jepara- menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang tinggal beberapa hari lagi, Rutan Jepara melakukan penggeledan kamar blok hunian, Senin (12/12). Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan deteksi dini menjelang Nataru.


Penggeledahan ini tidak hanya dilakukan di kamar hunian tetapi juga para WBP. Tujuannya tentu untuk mencegah adanya barang-barang terlarang yang mungkin bisa beredar di blok hunian.


Adanya penggeledahan di kamar blok hunian juga sebagai bentuk kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 nanti. Karena hal tersebut, penggeledahan kamar blok hunian perlu dilakukan.


Hal tersebut sebagai bentuk deteksi dini dan tindakan pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Jepara.
Selain melakukan penggeledahan blok hunian, tindakan yang perlu dilakukan menjelang Nataru yaitu melakukan trolling blok hunian, mengisi pos-pos dan tindakan pencegahan lainnya.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim dalam beberapa kesempatan agar petugas blok tidak lupa melakukan trolling.


"Jangan lupa untuk melakukan trolling dan melakukan penggeledahan blok hunian. Menjelang Nataru kita harus meningkatkan kewaspadaan serta melakukan deteksi dini" ujar Hakim.


Menjelang Nataru upaya pengamanan dalam rangka deteksi dini merupakan hal yang sanagt penting. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan secara insidentil guna menjaga kondisi Rutan tetap aman dan kondusif menjelang Nataru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun