Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Lakukan Pengawasan Putusan, Hakim PN Jepara Lakukan Kunjungan ke Rutan Jepara

9 Desember 2022   15:36 Diperbarui: 9 Desember 2022   15:41 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jepara- Hakim Pengadilan Negeri Jepara kembali melakukan pengamatan dan pengawasan (wasmat) putusan pengadilan di Rutan Jepara, Jum'at (09/12).


Hakim Wasmat yaitu Tri Sugondo dan 3 tiga petugas pengadilan lainnya melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang telah dijalani oleh para WBP di Rutan Jepara.


Total ada sekitar sepuluh WBP yang dipanggil dan diberi pertanyaan terkait dengan putusan dari Pengadilan dan pelaksanaannya. Seperti sudah berapa lama menjalani putusan pengadilan dan apakah putusan tersebut sudah sesuai atau belum.


Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Rutan Jepara dan berlangsung aman dan tertib. Tuajuan adanya Hakim Wasmat ini ditujukan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan Pengadilan yang dieksekusi Jaksa dan pelaksanaannya dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan putusan itu dapat terjadi tertindasnya hak-hak terpidana atau narapidana, yaitu karena tindakan petugas dan yang timbul dalam Lembaga Pemasyarakatan yang bersifat menderitakan dan merendahkan martabat manusia.


Hakim Wasmat adalah hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan dan diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.


Secara teoritis, semangat yang menjiwai diaturnya pengawasan oleh Hakim tersebut adalah untuk mendekatkan Pengadilan, tidak saja dengan Kejaksaan tetapi juga degan Lembaga Pemasyarakatan sebagai suatu rangkaian proses pidana.


Dalam hal putusan Pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan Hakim sebagai pejabat diharapkan juga bertanggungjawab atas putusan yang dijatuhkannya, sehingga Hakim harus mengetahui apakah putusannya tersebut telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak hanya berakhir sampai pada penjatuhan putusan. Dengan adanya pengawasan dan pengamatan dari Hakim tersebut, maka Hakim akan dapat mengetahui hasil yang baik maupun buruk dari suatu putusan Pengadilan.


Hakim Wasmat yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 ayat 1 KUHAP). Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun pisik agar dapat atau siap kembali kedalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun