Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Jepara Gelar Razia Blok Hunian

4 Oktober 2022   10:49 Diperbarui: 4 Oktober 2022   10:57 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jepara- untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan Jepara, petugas Rutan Jepara melakukan razia kamar blok hunian pada Senin malam (03/10).


Razia tersebut dilakukan oleh regu pengamanan siang dan malam, staf KPR, tim Satops patnal dan dipimpin langsung oleh Ka. KPR Rutan Jepara, Arief Afandi.


Dalam razia yang dilakukan pada malam hari tersebut petugas menemukan barang yang dianggap bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Seperti sikat gigi tajam, pemotong kuku, korek api dan pisau kecil. Barang-barang tersebut kemudian disita dan diamankan agar tidak disalahgunakan oleh WBP.

sumber: dokpri
sumber: dokpri


Dikhawatirkan barang-barang tersebut nantinya disalahgunakan untuk hal-hal yang bisa menimbulkan gangguan di blok hunian. Untuk itu adanya razia ini bertujuan untuk mencegah hal-hal tersebut. Agar kondisi aman dan tetap tertib.


Razia kamar hunian tersebut dilakukan di satu kamar yaitu di kamar empat. Nantinya petugas akan melakukan razia insidentil secara acak dan bergantian sebagai bentuk deteksi dini.


Menurut Ka. KPR Rutan Jepara kegiatan razia ini sangat penting agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.


"Kegiatan razia ini sangat penting untuk mencegah barang-barang terlarang masuk seperti senjata tajam, handphone dan barang terlarang lainnya. Sehingga razia ini sangat penting untuk dilakukan secara berkala" ujar beliau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun