Jepara- Â Raut bahagia terlihat dari tiga orang Narapidana saat mendapat SK Asimilasi di rumah. Ketiga Narapidana tersebut akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Senin (03/10).
Ketiga Narapidana tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Kepmenkumham No. M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang berisi tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 bagi Narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2022.
Sebelum bebas, petugas Rutan Jepara memberikan nasehat kepada ketiganya  untuk menjaga sikap dan perilaku selama menjalani asimilasi di rumah.  Karena mereka masih belum bebas sepenuhnya.
Asimilasi di rumah tersebut diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Jiika persyaratan sudah lengkap maka Narapidana tersebut bisa mendapatkan Asimilasi di rumah. Karena itu merupakan hak Narapidana.
Pemberian asimilasi tersebut juga gratis dan tidak dipungut biaya. Harapannya adnaya asimilasi di rumah ini bisa memberikan motivasi kepada para Narapidana lainnya untuk bersikap baik selama menjalani masa tahanan. Selain itu adanya asimilasi ini juga bisa mengurangi over kapasitas yang ada di  Rutan Jepara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H