Jepara- sebanyak 11 PK (Pembimbing Kemasyarakatan) mendatangi Rutan Jepara. Tujuannya yaitu untuk melakukan litmas assesmen dan integrasi kepada para WBP Rutan Jepara pada Senin (19/09).
Total ada 36 WBP Rutan Jepara yang mengikuti litmas assesmen dan integrasi. Dengan rincian 28 untuk assesment mendapatkan remisi dan 8 lainnya untuk integrasi. Kegiatan litmas tersebut dilakukan di aula Rutan Jepara.
Kegiatan litmas ini dilakukan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan. Yaitu persyaratan untuk mendapatkan remisi dan integrasi. Melalui litmas ini para WBP nanti akan dinilai apakah mereka layak untuk mendapatkan remisi dan integrasi atau tidak.
Kegiatan assesmen ini merupakan implikasi dari adanya UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Di mana dalam Undang-Undang terbaru ini diatur mengenai hak bagi Narapidana yaitu remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.
Untuk mendapatkan hak-hak tersebut para Narapidana harus memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Syarat telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf c UU No. 22 Tahun 2022 dibuktikan dengan hasil assesmen.
Melalui litmas assesmen dan integrasi maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi PK Bapas Pati apakah para WBP layak untuk mendapatkan haknya atau tidak.
Para PK Bapas mengajukan berbagai pertanyaan mulai dari identitas, kronologi kejadian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh WBP. Melalui kegiatan Litmas ini maka pihak PK Bapas bisa menggali informasi terkait WBP yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H