Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Jepara Terima 80 Gembok dan 2 Metal Detector dari Ditjenpas

5 September 2022   13:16 Diperbarui: 5 September 2022   13:30 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jepara- keamanan dan ketertiban merupakan faktor utama yang harus dijaga. Salah satunya dengan menambah sarana dan prasarana yang mendukung yaitu gembok dan metal detector yang bisa digunakan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.

Pada Senin (05/09), Rutan Jepara menerima sarpras dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berupa 80 gembok dan 2 metal detector. Dua alat tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan maupun Lapas.

Sarpras tersebut diterima langsung oleh Kasubsie Pengelolaan, Sukamto. Beliau mengecek dan menghitung sarpras yang diterima tersebut. Setelah sesuai dengan yang tertulis di tanda terima baru dilakukan serah terima.

Gembok dan metal detector berfungsi untuk meningkatkan keamanan. Di mana gembok yang baru biasanya digunakan untuk mengganti gembok yang sudah lama dan rusak. Sedangkan metal detector berfungsi untuk mendeteksi barang-barang terlarang seperti handphone, senjata tajam dan barang serupa lainnya.

"Sarpras ini akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan yang ada di Rutan Jepara ini" ujar pak Sukamto.

Gembok dan metal detector tersebut akan disimpan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan Rutan Jepara.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun