Jepara- pemberlakuan asimilasi untuk WBP dalam rangka penanggulangan Covid-19 masih berlaku. Kali ini dua WBP Rutan Jepara mendapat asimilasi dan bebas pada Jum'at (26/08).
Dua WBP tersebut bersyukur bisa mendapatkan asimilasi dan bisa berkumpul bersama keluarga lagi. Berkah di hari Jum'at bagi mereka berdua yang bisa bebas dan menghirup udara bebas lagi.
Pemberian asimilasi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmenkumham No. M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang berisi tentang penyesuain jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 bagi Narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2022.
Sebelum bebas, dua WBP Rutan Jepara ini diberikan nasihat dari Kasubsie Pelayanan Tahanan agar tidak mengulangi tindak pidana lagi. Serta menjaga kelakuan baik selama menjalani asimilasi di rumah.
Sebelumnya Rutan Jepara telah memberikan asimilasi kepada mereka yang telah memenuhi syarat. Rutan Jepara telah memberikan asimilasi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H