Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua WBP Rutan Jepara Ikuti Litmas Asimilasi yang Dilakukan oleh PK Bapas Pati

1 Agustus 2022   13:51 Diperbarui: 1 Agustus 2022   13:58 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dokumentasi pribadi

Jepara- Litmas (penelitian pemasyarakatan) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi WBP untuk bisa memperoleh hak integrasi seperi PB, CB dan asimilasi. Hal itulh yang dilakukan oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas Pati kepada dua WBP Rutan Jepara pada Senin (01/08).

Kegiatan litmas yang dilakukan secara luring ini dilakukan di ruang Pelayanan Tahanan, Rutan Jepara. PK Bapas Pati ini mengadakan litmas dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Hal ini untuk menggali informasi mengenai pembinaan yang telah diikuti selama di Rutan Jepara.

Hasil Litmas tersebut nantinya akan menjadi acuan apakah WBP terebut berhak untuk mendapatkan haknya atau tidak. Dalam hal ini WBP yang di litmas mengikuti program asimiliasi di rumah. Jadi litmas tersebut akan menjadi acuan bagi pihak Bapas apakah dua WBP tersebut berhak untuk mendapatkan asimilasi di rumah atau tidak.

Dalam melakukan Litmas pihak PK Bapas menggali berbagai informasi mulai dari WBP secara langsung, mulai dari kronologi kejadian pidana, pembinaan yang diikuti selama di Rutan Jepara  serta menguji kelayakan penjaminnya nanti.

Selama pandemi Covid-19, Litmas dari Bapas dilaksanakan secara daring atau online. Namun sekarang sudah bisa dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.

Selain melakukan litmas kepada WBP, pihak Bapas juga akan melakukan observasi kepada penjamin atau keluarga yang menjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun