GRESIK - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menerima pemindahan 12 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan jumlah penghuni dan peningkatan pengelolaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Kamis, 30/01/2025)
Ke-12 narapidana tersebut berasal dari berbagai kasus pidana, di antaranya kasus narkoba, obat-obatan terlarang, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak kriminal lainnya. Proses penerimaan berlangsung dengan pengawalan ketat, mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pendataan ulang para WBP.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menegaskan bahwa seluruh narapidana yang baru dipindahkan akan menjalani pembinaan dan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Rutan Gresik.
"Kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Setiap WBP yang masuk akan diberikan hak dan kewajiban yang sama, serta mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan," ujar Yuliawan.
Pemindahan ini juga bertujuan untuk mengurangi overkapasitas di Rutan Kelas I Surabaya serta memastikan setiap warga binaan mendapatkan pembinaan yang optimal di tempat yang lebih kondusif.
Rutan Gresik Berkomitmen Berikan Pembinaan Optimal.
Sebagai lembaga yang berorientasi pada pembinaan, Rutan Kelas IIB Gresik akan memberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi para WBP agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Seluruh proses pemindahan ini berlangsung dengan lancar dan aman, berkat kerja sama yang baik antara petugas Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kelas IIB Gresik. (Humas Rutan Gresik)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI