Mohon tunggu...
Rutan Gresik
Rutan Gresik Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Berita mengenai kegiatan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Damai Natal 2024: Penyerahan Remisi Khusus di Rutan Gresik Sebagai Apresiasi Perubahan Diri

25 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   12:47 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

GRESIK - Sebanyak 12 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik menerima Remisi Khusus Hari Natal tahun 2024. Penyerahan remisi ini mengusung tema "Marilah Sekarang Kita Pergi Ke Betlehem" yang diambil dari kitab Lukas 2:15. Tema ini memiliki makna mendalam, yaitu mengajak umat Kristiani untuk merenungkan kembali arti kelahiran Yesus Kristus dengan hati yang penuh suka cita. Acara tersebut berlangsung di Gereja Rutan Kelas IIB Gresik dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Yuliawan Dwi Nugroho. (Selasa, 24/12/2024)

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho. Setelah pembacaan surat keputusan, remisi diberikan secara simbolis kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Acara ini berjalan khidmat dan penuh harapan, menandai penghormatan kepada nilai-nilai spiritual dalam momentum Natal.

Dalam acara tersebut, Yuliawan Dwi Nugroho juga membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, disebutkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan. Langkah ini juga merupakan penghargaan atas partisipasi mereka dalam program pembinaan serta penurunan tingkat risiko yang dicapai.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Remisi ini adalah wujud kehendak-Nya dan hikmat yang layak saudara terima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ujar Yuliawan saat membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernyataan ini menegaskan pentingnya refleksi spiritual dalam proses rehabilitasi warga binaan.

(Humas Rutan Gresik)
(Humas Rutan Gresik)
Pemberian remisi pada hari Natal ini bukan hanya simbolis, tetapi juga memberikan dampak positif dalam mendukung proses pembinaan di Rutan. Warga binaan yang menerima remisi diharapkan dapat terus menjaga sikap baik dan meningkatkan partisipasi mereka dalam berbagai program pembinaan. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Acara ini menutup tahun 2024 dengan pesan damai dan harapan. Harapannya, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berbuat baik dan menjalani proses pembinaan dengan tekun. (Humas Rutan Gresik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun