GRESIK - Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemasyarakatan. Hak-hak tersebut meliputi makanan, perlengkapan mandi, obat-obatan, pakaian, hingga alas tidur seperti matras. Sebagai bentuk realisasi dari hak tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim, telah mendistribusikan 70 matras kepada WBP. Matras ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Sabtu, 30/11/2024)
Sebelum pembagian dilakukan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Fajarisman, memberikan pengarahan kepada para warga binaan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya merawat matras yang diberikan sebagai bentuk tanggung jawab. Pengarahan ini bertujuan agar barang yang disalurkan dapat digunakan secara optimal dan bertahan lama. Selanjutnya, pembagian matras dilakukan secara simbolis oleh Fajarisman kepada perwakilan WBP.
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa WBP memiliki hak atas berbagai kebutuhan, termasuk alas tidur yang layak. Selain hak tersebut, WBP juga dijamin haknya dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, pengajaran, serta kebebasan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Pemenuhan kebutuhan ini menjadi indikator penting dalam menjaga kualitas kehidupan para WBP selama menjalani masa binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa pembagian matras ini merupakan bagian dari komitmen rutan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada WBP. "Kegiatan pembagian alas tidur (matras) ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta peningkatan kualitas hidup mereka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan kesungguhan institusi dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.
Pemenuhan hak dasar WBP, seperti matras, memiliki dampak positif dalam menciptakan suasana rutan yang lebih manusiawi. Ketersediaan sarana yang layak tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para WBP, tetapi juga mendukung proses pembinaan yang lebih efektif. Hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembentukan karakter WBP sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (Humas Rutan Gresik)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H