Mohon tunggu...
Rutan Gresik
Rutan Gresik Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Berita mengenai kegiatan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemenuhan Hak Dasar WBP: Rutan Kelas IIB Gresik DIstribusikan 70 Matras untuk Warga Binaan

30 November 2024   11:48 Diperbarui: 30 November 2024   11:48 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GRESIK - Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemasyarakatan. Hak-hak tersebut meliputi makanan, perlengkapan mandi, obat-obatan, pakaian, hingga alas tidur seperti matras. Sebagai bentuk realisasi dari hak tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim, telah mendistribusikan 70 matras kepada WBP. Matras ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Sabtu, 30/11/2024)

Sebelum pembagian dilakukan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Fajarisman, memberikan pengarahan kepada para warga binaan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya merawat matras yang diberikan sebagai bentuk tanggung jawab. Pengarahan ini bertujuan agar barang yang disalurkan dapat digunakan secara optimal dan bertahan lama. Selanjutnya, pembagian matras dilakukan secara simbolis oleh Fajarisman kepada perwakilan WBP.

(Humas Rutan Gresik)
(Humas Rutan Gresik)

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa WBP memiliki hak atas berbagai kebutuhan, termasuk alas tidur yang layak. Selain hak tersebut, WBP juga dijamin haknya dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, pengajaran, serta kebebasan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Pemenuhan kebutuhan ini menjadi indikator penting dalam menjaga kualitas kehidupan para WBP selama menjalani masa binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa pembagian matras ini merupakan bagian dari komitmen rutan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada WBP. "Kegiatan pembagian alas tidur (matras) ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta peningkatan kualitas hidup mereka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan kesungguhan institusi dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

(Humas Rutan Gresik)
(Humas Rutan Gresik)

Pemenuhan hak dasar WBP, seperti matras, memiliki dampak positif dalam menciptakan suasana rutan yang lebih manusiawi. Ketersediaan sarana yang layak tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para WBP, tetapi juga mendukung proses pembinaan yang lebih efektif. Hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembentukan karakter WBP sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (Humas Rutan Gresik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun