GRESIKÂ - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kembali menerima 30 warga binaan dari Rutan Kelas I Surabaya. Penerimaan ini dilakukan setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan fisik. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian, petugas pengamanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan yang dibawa oleh warga binaan tersebut. (Selasa, 13/06/2023)
Selain pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan, badan warga binaan juga diperiksa secara rinci guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi terjadinya tindakan melanggar hukum di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Fajarisman memberikan pengarahan terkait tata tertib yang berlaku. Pengarahan ini bertujuan agar warga binaan memahami aturan-aturan yang harus diikuti selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik. (Humas Rutan Gresik)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H