Mohon tunggu...
Rutan Gresik
Rutan Gresik Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Berita mengenai kegiatan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Lakukan Pengecekan Inventaris Senjata Api di Rutan Gresik

29 Desember 2022   12:00 Diperbarui: 29 Desember 2022   12:02 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GRESIK - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan menjelang akhir tahun, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melakukan pengecekan Barang Milik Negara (BMN) berupa Inventaris Senjata dan Amunisi pada Satuan Kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik. (Rabu, 28/12/2022).

Tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan bahwa tindakan pengecekan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan khususnya dalam hal penyalahgunaan senjata api. Ada tiga poin yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan senjata api di UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur yaitu, pertama, melaporkan kondisi senjata api, jumlah dan pelurunya. Kedua, Kelengkapan administrasi senjata api tersebut dan ketiga yaitu senjata api dilarang dibawa keluar melewati pintu 1 dan segera ditarik kembali untuk dimasukan ke gudang apabila ada senjata api yang dibawa petugas/ tugas pengawalan.

Dok. Rutan
Dok. Rutan

Dalam kegiatan pemeriksaan inventaris senjata api tersebut, tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim didampingi oleh Zulfikar Dyabir selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Gresik beserta Satuan Operasinal Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan disaksikan oleh Ka.KPR dan jajarannya, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jatim menyampaikan bahwa jumlah senjata api dan amunisi yang dimiliki Rutan Gresik lengkap sesuai dengan dokumen dan surat izin yang ada. (Humas Rutan Gresik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun