Mohon tunggu...
Rutan Gresik
Rutan Gresik Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Berita mengenai kegiatan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antisipasi Gangguan Kamtib Akhir Tahun, Rutan Gresik Gelar Operasi Penggeledahan

26 Desember 2022   14:38 Diperbarui: 26 Desember 2022   14:46 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GRESIK - Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang pergantian tahun di lingkungan blok hunian warga binaan, petugas Rutan Gresik lakukan giat Operasi Razia Penggeledahan Rutin kamar hunian pada penghujung bulan Desember ini. Kegiatan razia ini melibatkan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) yang dipimpin langsung oleh Zulfikar Dyabir selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. 

Dalam pelaksanaannya, razia yang dimulai siang pukul 13:00 WIB ini juga turut melibatkan CPNS 2021 Rutan Gresik dan anggota Regu Pengamanan. Adapun area yang menjadi target operasi adalah 3 kamar hunian yakni kamar C4 bawah, D4 bawah,  dan D5 bawah. (Senin, 26/12/2022). 

Dokpri
Dokpri

Sebelum dilakukan razia, para WBP digeledah badannya terlebih dahulu. Lalu dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh terutama di titik rawan seperti kamar mandi, ventilasi, dan kolong kamar. Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan barang terlarang yakni berupa telepon seluler, charger, korek api, alat cukur, benda logam, gulungan kabel, dan sebagainya.


Zulfikar Dyabir selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Gresik menyatakan bahwa razia ini adalah wujud komitmen Rutan Gresik dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru. "Operasi Penggeledahan rutin ini adalah komitmen kami bersama untuk selalu menciptakan lingkungan kondusif dan mengantisipasi gangguan kamtib di akhir tahun", Ujar Zulfikar. (Humas Rutan Gresik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun