RutaNe_Info_-_11 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Majene, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat mendapatkan hak program asimilasi rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum & HAM (Permenkumham) No. 43 Tahun 2021. (Rabu, 6 Juli 2022).
Karutan Majene (Mansur) bersama jajaran Subsi Pelayanan Tahanan mengeluarkan warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan dipandang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Rutan Majene.
Kepala salah satu di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar menyampaikan pesan kepada warga binaan sebelum mereka meninggalkan Rutan Majene.
"Saya berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah, berkelakuan baiklah saat menjalani asimilasi ini,semoga kalian bisa kembali diterima dengan baik oleh masyarakat terutama pihak keluarga" pesan Karutan. Â
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan SK hak asimilasi rumah dari Karutan Majene kepada 11 warga binaan yang mendapatkan hak tersebut.
Harapan juga disampaikan Karutan Majene, Mansur mengemukakan, Warga Binaan yang diberikan hak asimilasi ini, belum bebas sepenuhnya tetapi menjalankan masa pidana dirumah dengan pengawasan oleh pihak BAPAS. "Program ini sangat memerlukan dukungan dari keluarga dan masyarakat disekitar kalian yang dimana mereka turut serta melakukan pengawasan ataupun memantau untuk selalu berada dirumah dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali" harap Mansur.
Warga Binaan juga tidak lupa mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh petugas Rutan Majene yang telah menjadi pembina mereka selama menjalani masa pidana di Rutan Majene.