Sidang TPP Rutan Demak, Mempersiapkan Narapidana untuk Reintegrasi Sosial DEMAK -- (27/08/2024) Rutan Demak telah melaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) bagi lima narapidana yang mengajukan hak bersyarat. Sidang ini bertujuan untuk menentukan langkah pembinaan dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Dalam sidang TPP, tim penilai yang terdiri dari pejabat rutan dan petugas pembinaan melakukan evaluasi terhadap perkembangan perilaku, keterampilan, serta kesiapan psikologis dan sosial para narapidana yang diajukan untuk mendapatkan PB dan CB.
Menurut Kepala Rutan Demak, Bapak Heri Mujiono, sidang TPP ini merupakan wujud dari komitmen Rutan Demak dalam memberikan kesempatan rehabilitasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesiapan untuk kembali ke lingkungan masyarakat.
"Proses sidang TPP ini bukan hanya sekadar bentuk formalitas, namun juga evaluasi mendalam terhadap setiap narapidana yang mengajukan hak bersyarat. Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses ini secara adil dan transparan," ungkap Heri Mujiono.
Dengan adanya sidang TPP ini, diharapkan narapidana yang memenuhi persyaratan dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat dengan menjadi warga yang bertanggung jawab dan menjalani hidup yang lebih baik setelah keluar dari penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H