Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Demak Melakukan Skrining TBC sebagai Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan WBP

12 Juli 2023   12:43 Diperbarui: 12 Juli 2023   12:47 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

Demak, 11 Juli 2023 -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, telah melaksanakan upaya pemenuhan hak kesehatan yang penting bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Upaya tersebut adalah melakukan skrining penyakit TBC (Tuberkulosis) sebagai langkah pencegahan dan penanganan penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan para WBP.

Skrining TBC merupakan tindakan medis yang bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kasus TBC di antara warga binaan. Langkah ini sangat penting, mengingat WBP berada dalam kondisi yang rentan terhadap penyebaran penyakit menular, termasuk TBC. Dengan melakukan skrining, Rutan Demak dapat mendeteksi dini kasus TBC dan segera mengambil tindakan pengobatan yang diperlukan.

Proses skrining TBC dilakukan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak. Para warga binaan akan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan dahak dan tes tuberkulin. Jika ada indikasi atau hasil yang mencurigakan, warga binaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengobatan yang tepat.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyatakan bahwa, Rutan Demak akan selalu berkomitmen untuk menjaga kesehatan WBP dan memenuhi apa yang menjadi hak warga binaan.

"Kami sadar akan pentingnya pemenuhan hak kesehatan WBP. Dengan melakukan skrining TBC dan upaya-upaya lainnya, kami berupaya memberikan perlindungan dan perawatan yang sebaik mungkin bagi WBP di Rutan Demak," ujar Riski Burhannudin.

Selain skrining TBC, Rutan Demak juga telah mengambil langkah-langkah lain dalam memenuhi hak kesehatan WBP. Mereka menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang meliputi pengobatan rutin, pemeriksaan kesehatan berkala, serta pengadaan obat-obatan yang dibutuhkan.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Rutan Demak merupakan contoh nyata dari komitmen untuk menjaga hak kesehatan WBP. Upaya-upaya ini diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran penyakit menular dan memastikan bahwa WBP mendapatkan perawatan kesehatan yang layak selama menjalani masa pidananya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun