Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah Lakukan Gelar Perkara Permasalahan 6 Notaris

10 Juli 2023   18:49 Diperbarui: 10 Juli 2023   18:54 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah Lakukan Gelar Perkara Permasalahan 6 Notaris

SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi (MPWN) Jawa Tengah lakukan Rapat Gelar Perkara terkait permasalahan 6 (enam) orang notaris di Jawa Tengah.

Rapat Gelar Perkara adalah langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang kenotariatan, Senin (10/07).

Rapat yang digelar di ruang Bima Kantor Wilayah tersebut pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan didampingi Sekretaris MPWN Agustinus Yosi Setyawan.

Hadir mengikuti rapat, Wakil ketua MPWN, Widhi Handoko dan beberapa anggota MPWN, diantaranya Junaedi, Siti Malikhatun Badriyah dan Djoko Setyo Hartono Widagdo.

Lainnya, hadir secara virtual, anggota MPWN sekaligus Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Semarang, MPD Kabupaten Klaten dan MPD Kota Surakarta.

Dalam Rapat Gelar Perkara itu, agenda lainnya adalah menentukan Tim Majelis Pemeriksa yang akan memeriksa Pelapor dan Notaris Terlapor terkait Laporan Pengaduan dan Berita Acara Pemeriksaan dari MPD terkait.

Rapat Gelar Perkara penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun