Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Demak Ikuti Opini Kebijakan: Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental

6 Juli 2023   19:24 Diperbarui: 6 Juli 2023   19:28 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demak, 6 Juli 2023 -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti kegiatan Opini Kebijakan dengan mengusung tema Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan yang di selenggarakan olek kantor wilayah Kemenkumham Aceh.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI. Berbagai pemateri kegiatan Opini Kebijakan ini didatangkan dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda. Pemateri tersebut diantaranya adalah Kepala BNN Kota Banda Aceh, Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh, dan pemateri dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI. Kegiatan dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Rutan Demak mengikuti kegiatan ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan kesehatan mental WBP dan membekali petugas kesehatan dalam melakukan pemenuhan hak warga binaan tersebut. Dengan adanya opini kebijakan ini diharapkan semua permasalahan terkait kesehatan mental warga binaan dapat teratasi.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyatakan bahwa, Rutan Demak akan terus berupaya untuk meningkatkan pemenuhan kesehatan mental WBP.

"Kesehatan mental adalah aspek penting dalam pemasyarakatan yang sering terlupakan. Dengan adanya opini ini, kami berharap petugas rutan dan masyarakat semakin sadar akan perlunya perhatian khusus terhadap kesejahteraan mental WBP. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan mental di Rutan Demak, sehingga WBP dapat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk pulih dan hidup kembali ke masyarakat nantinya," ungkap Riski Burhannudin.

Dalam kegiatan opini kebijakan ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pemenuhan hak kesehatan mental bagi WBP. Mereka diberikan informasi tentang masalah kesehatan mental yang sering dihadapi oleh WBP, seperti stres, kecemasan, depresi, dan gangguan psikologis lainnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pemenuhan hak WBP dalam mendapatkan kesehatan mental, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pemenuhan pelayanan kepada WBP. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan emosional kepada WBP yang sedang dalam proses pemulihan kesehatan mental mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun