Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Demak Mengikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN

5 Juli 2023   22:51 Diperbarui: 5 Juli 2023   22:59 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demak, 5 Juli 2023 -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti proses rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) tingkat wilayah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Kegiatan rekonsiliasi ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 3 hingga 5 Juli 2023 di Gumaya Tower Hotel dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para Operator modul GLP dan Modul Aset dan Persediaan pada UPT di lingkungan Kemenkumham Jateng.

Dalam kesempatan ini Kadivmin Kemenkumham Jateng memaparkan langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan jajarannya di tahun 2023 ini antara lain menindaklanjuti to do list, Monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk mengoptimalkan validitas data laporan keuangan; menindaklanjuti temuan atau rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ataupun Inspektorat Jenderal; dan mengimplementasikan PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) bagi satker-satker yang pada tahun ini menjadi sampling penerap PIPK.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, dalam rangka untuk memastikan laporan keuangan yang akurat dan terperinci, kegiatan rekonsiliasi ini sangat penting untuk diikuti.

"Kami sangat berkomitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kami. Proses rekonsiliasi dan pemutakhiran ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa laporan keuangan kami benar dan terpercaya. Kami akan terus meningkatkan sistem pengelolaan keuangan dan administrasi kami untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan warga binaan", ungkap Riski Burhannudin.

Hasil rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan dan BMN Rutan Demak menunjukkan tidak adanya selisih. Dengan hasil tersebut Rutan Demak telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan administrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun