Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Karutan Demak Ikuti Pengarahan dan Evaluasi Pasca Libur dan Cuti Bersama dari Kadivpas

3 Juli 2023   17:43 Diperbarui: 3 Juli 2023   17:53 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demak, 3 Juli 2023 - Setelah menjalani periode libur dan cuti bersama, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menerima pengarahan dan evaluasi yang berharga dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) secara online melalui aplikasi zoom meeting bersama KaUPT Se-Jawa Tengah, Senin (03/07/2023). Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja para petugas di Unit Pelaksanaan Teknis sudah berjalan dengan efektif dan seluruh petugas telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pengarahan dan evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Kadivpas Supriyanto. Dalam pengarahannya, Supriyanto menekankan perlunya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari di UPT. Dia menyoroti pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan ketat, termasuk pengawasan yang cermat terhadap warga binaan pemasyarakatan dan penerapan peraturan yang berlaku.

Evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi kinerja selama periode libur dan cuti bersama. Kadivpas meninjau keberhasilan dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga keamanan UPT serta memberikan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan. Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan mengembangkan solusi yang lebih efektif.

Selain itu, Kadivpas juga berpesan untuk tetap menjaga Lapas/Rutan di wilayah Jawa Tengah bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba (Zero Halinar). Supriyanto menginstruksikan kembali untuk meningkatkan deteksi dini dan tetap waspada dari hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan.

Kadivpas juga mengapresiasi dedikasi dan kerja keras para petugas pemasyarakatan yang telah melaksanakan tugas mereka dengan baik selama periode libur dan cuti bersama. Supriyanto menekankan pentingnya kerjasama tim dan saling mendukung dalam menjaga keberlanjutan operasional Lapas/Rutan.

Karutan Demak Riski Burhannudin berharap bahwa pengarahan dan evaluasi ini akan memberikan dorongan baru bagi seluruh petugas Rutan Demak untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga ketertiban di dalam Rutan. Petugas juga diharapkan akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan integritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun