Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Waspada Gangguan Kamtib, Kepala KPR Rutan Demak Lakukan Penguatan Petugas Jaga: Tekankan Zero Halinar

22 Juni 2023   22:00 Diperbarui: 22 Juni 2023   22:04 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waspada Gangguan Kamtib, KaKPR Rutan Demak Lakukan Penguatan Petugas Jaga: Tekankan Zero Halinar

Demak, 22 Juni 2023 -- Pengamanan merupakan segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan.

Sebagai langkah preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui KaKPR lakukan penguatan pada petugas jaga. Selain waspada terhadap gangguan kamtib, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan juga menegaskan untuk selalu menjaga komitmen bersama Zero Halinar.

Langkah-langkah penguatan pengamanan untuk menghadapi penyalahgunaan handphone, praktik pungutan liar (pungli), dan peredaran narkoba di dalam rutan terus dilakukan. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Abdoel Chasieb menegaskan bahwa, dalam melakukan tugas pengamanan, petugas jaga dilarang keras untuk melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.

"Dalam menjaga komitmen bersama terhadap Zero Halinar, saya tegaskan kembali untuk menjadi perhatian bersama, mari jaga Rutan ini bebas dari pungutan liar dalam bentuk apapun. Selalu bekerja sesuai dengan SOP dan tetap humanis kepada warga binaan pemasyarakatan," Abdoel Chasieb.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin jauh-jauh hari telah menginstruksikan kepada petugas pengamanan untuk selalu waspada terhadap gangguan keamanan dan ketertiban serta tak henti-henti lakukan deteksi dini.

Rutan Demak mengajak seluruh petugas jaga dan warga binaan untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menjauhkan diri dari praktik yang melanggar aturan. Selain itu, pihak Rutan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan, pungli, atau peredaran narkoba di dalam Rutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun