Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pastikan Jajarannya Sajikan Pelayanan Prima, Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Kunjungi MPP

8 Juni 2023   19:21 Diperbarui: 8 Juni 2023   19:26 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

SURAKARTA - Memastikan Layanan Kemenkumham diberikan dengan baik kepada masyarakat, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonimi, Lucky Agung Binarto kunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar, Kamis (08/07).

Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat terlaksananya kegiatan berbagai macam penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel kepada masyarakat.

Mulai beroprerasi pada 16 Maret 2022,MPP Kabupaten Karanganyar ini menyediakan berbagai ragam Layanan Publik dari berbagai instansi, termasuk Kemenkumham Jawa Tengah diantaranya Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum.

Lucky hadir secara langsung untuk meninjau Layanan yang disajikan oleh Kemenkumham RI pada MPP yang berada di di Jalan Slamet Riyadi, Ngaliyan, Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar Kota dengan didampingi Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Hendro Priyatno.

Berinteraksi dengan pengunjung, Lucky memastikan layanan publik Kemenkumham diberikan dengan mudah.

"Proses pendaftaran Merk memang membutuhkan waktu, karena ada proses pemeriksaan substantif . Ini adalah tahapan ketika dilaksanakan pemeriksaan terhadap substantif merek yang dimohonkan pendaftarannya berdasarkan ketentuan pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang (UU) Merek," terang Lucky.

Selanjutnya, Ia menerangkan bahwa Kemenkumham bertugas untuk melindungi Hak-Hak milik masyarakat terkait Kekayaan Intelektual.

"Implementasi dari aksi Kemenkumham hadir untuk masyarakat dalam melindungi HAKI adalah dengan memberikan pelayanan di MPP Kabupaten Karanganyar ini, kami jemput bola dalam memberikan pelayanan," ujarnya.

Di tempat yang sama, salah satu pengguna layanan Hak Cipta, Wahyu yang menyampaikan apresiasinya dengan pelayanan Kemenkumham yang telah melayani permohonan pendaftaran Hak Cipta atas Lagunya dan hanya memakan waktu 10 menit, Ia berharap pelayanan event seperti ini terus diadakan karena dapat membantu masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun