Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Sebut akan Jemput Bola

7 Juni 2023   19:06 Diperbarui: 7 Juni 2023   19:09 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SURAKARTA -- Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Surakarta, pada Rabu (07/06).

Dalam kunjungan tersebut, Lucky  meninjau fasilitas dan layanan yang disediakan untuk masyarakat di lingkungan MPP Kota Surakarta.  

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sendiri turut berkerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memberikan layanan Kekayaan Intelektual diantaranya Layanan Hak Cipta, Kekayaan Intelektual Komunal, Desain Industri, Indikasi Geografis dan Merek.

Ditemui kala meninjau fasilitas dan layanan di lingkungan MPP Kota Surakarta, Lucky menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini menunjukan bahwa Kemenkumham terus berupaya untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

"Istilahnya Kami sekarang sedang jemput bola untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat mudah dalam mendapatkan pelayanan Kekayaan Intelektual," Ujar Lucky.

Menurutnya, di Provinsi Jawa Tengah mempunyai banyak potensi Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi.

"Masyarakat khususnya di Jateng ini harus sadar pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual, karena dengan mendaftarakannya dapat melindungi Kekayaan Intelektual tersebut dan dapat mengurangi adanya kasus pembajakan," sambungnya.

Sementara itu, salah satu pengunjung MPP Kota Surakarta yang ditemui Tim Humas mengatakan bahwa Pelayanan seperti ini sangat membantu untuk masyarakat

"Saya berharap Pelayanan seperti ini terus diadakan karena untuk beberapa kalangan masyarakat kurang memahami penggunakan Website, jadi MPP bisa membantu masyarakat yang kurang memahami pendaftaran merk secara mandiri," Ujar Dwi.

Sebagai Informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyediakan pelayanan di MPP Kota Surakarta & MPP Kabupaten Karanganyar pada tanggal 7-8 Juni 2023. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatab Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun