Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jateng Gelar Penelitian dan Penyusunan Pagu Indikatif

5 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 5 Juni 2023   20:21 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

PEMALANG - Setiap Kementerian Lembaga sudah selayaknya menggunakan anggaran negara dengan efisien sesuai dengan peruntukannya. Dan melalui perencanaan yang baiklah program kerja yang disusun dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran.
Mendasari hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Penelitian dan Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024 bagi UPT Eks Karesidenan Pekalongan, Senin (05/06).

Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto didampingi Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono memimpin jalannya Supervisi Pagu Indikatif TA 2024 yang pertama ini di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Pemalang.

Membuka jalannya kegiatan, Toni menyampaikan pointer arahan pimpinan dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyusunan Pagu Indikatif.

"Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024 diantaranya efisiensi pada belanja barang dengan memanfaatkan Teknologi Informasi sehingga dapat menekan biaya ATK dan perjalanan dinas," ujarnya.

"Buat matrik risiko per Rincian Output (RO) akibat kurangnya alokasi anggaran tersebut, serta mitigasi besaran alokasi anggaran per RO yang diusulkan," lanjut Toni.

Kegiatan pendampingan dan penelitian pagu indikatif ini dilakukan agar penyusunan pagu indikatif dapat dilakukan dengan cermat dan teliti serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga dimaksud untuk mereview usulan pagu indikatif Unit Pelaksana Teknis.

Sebagai informasi, pendamping dan penelitian pagu indikatif Tahun Anggaran 2024 ini akan dilaksanakan pada tanggal 05 - 15 Juni bertempat di enam eks-Karesidenan dengan total 71 UPT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun